Profil dan Struktur PPID Unud
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Pelayanan Informasi Publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Universitas Udayana menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 503/UN14/HK/2025.
Universitas Udayana sebagai Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik. PPID Unud secara rutin akan mempublikasikan segala informasi melalui website Unud.
Informasi mengenai regulasi dapat anda dapatkan pada laman Komisi Informasi, dokumen regulasi pemerintah mengenai keterbukaan informasi publik bisa anda lihat pada tautan ini.
STRUKTUR ORGANISASI PPID UNIVERSITAS UDAYANA
SK Penetapan Personalia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Udayana