Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT UNIVERSITAS UDAYANA

  1. Pemohon informasi dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat Unud kepada Rektor Unud melalui surat, email, telepon, mengisi formulir pengaduan atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Pemohon yang mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat Unud akan menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan wewenang dari petugas informasi.
  3. Rektor akan mengirimkan disposisi kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan untuk di tindaklanjuti lebih lanjut terkait penyalahgunaan wewenang pejabat Unud.

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PIHAK YANG MENDAPATKAN IZIN ATAU PERJANJIAN KERJA YANG BERSANGKUTAN DENGAN UNIVERSITAS UDAYANA

  1. Pemohon atau masyarakat dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja yang bersangkutan dengan Universitas Udayana kepada Rektor melalui surat, email, telepon, mengisi formulir pengaduan atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Pemohon yang mengadukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja yang bersangkutan dengan Universitas Udayana akan menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan wewenang dari petugas informasi.
  3. Petugas informasi akan meneruskan pengaduan kepada Rektor yang selanjutnya kemudian didisposisikan kepada bidang atau unit yang menangani untuk proses tindaklanjut.
  4. Selanjutnya bidang atau unit yang menangani melaporkan hasilnya kepada Rektor sevagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.


Demikian Tata Cara Pengaduan penyalahgunaan wewenang Pejabat Universitas Udayana dan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja yang bersangkutan dengan Universitas Udayana.



Formulir Pengaduan Penyalah Gunaan Wewenang Pejabat Unud dapat didownload di bawah ini:

Download File