Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT UNUD
- Pemohon informasi dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat Unud kepada Rektor Unud melalui surat, fax, email, telepon, mengisi formulir pengaduan atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon yang mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat Unud akan menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan wewenang dari petugas informasi.
- Rektor akan mengirimkan disposisi kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan untuk di tindaklanjuti lebih lanjut terkait penyalahgunaan wewenang pejabat Unud.
Formulir Pengaduan Penyalah Gunaan Wewenang Pejabat Unud dapat didownload di bawah ini: