Barang dan Jasa
Informasi Umum
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
Sistem Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa
Sistem Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Udayana menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Universitas Udayana (Sipranayana). Sipranayana merupakan sistem yang digunakan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Udayana secara elektronik. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sipranayana dapat diakses melalui tautan berikut: https://sipranayana.unud.ac.id.
Regulasi yang menjamin transparansi pengadaan barang dan jasa
Regulasi yang menjamin transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Udayana adalah Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Universitas Udayana.
Peraturan rektor tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025 (PDF).