PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK
Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Informasi
Alasan Pengajuan Keberatan
- Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;
- Tidak disediakannya informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
- Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.
Tata Cara Pengajuan
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir secara langsung atau melalui online di website PPID yang disediakan oleh petugas atau membuat surat tertulis.
- Pengajuan keberatan karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf A ditujukan kepada Atasan PPID Universitas Udayana (Rektor)
d/a Gedung Rektorat
Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, 80361 Bali |
- Surat keberatan memuat informasi tentang:
1. Nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
2. Tujuan penggunaan Informasi Publik;
3. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
4. Alasan pengajuan keberatan;
5. Nama dan tanda tangan Pemohon.
Tata Cara Pengelolaan Keberatan atas Informasi
- Petugas yang menerima formulir permohonan keberatan atau surat permohonan keberatan memberikan tanda terima berupa formulir keberatan (asli).
- Dalam hal permohonan diajukan melalui surat, petugas menuangkan dalam formulir dan memberikan formulir (asli) sebagai tanda terima yang diberikan.
- Petugas menyimpan salinan tanda terima sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sebagai berkas kelengkapan register keberatan.
- Petugas mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon Informasi Publik.
- Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 sekurang-kurangnya memuat:
a. Nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. Tanggal diterima keberatan;
c. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
d. Nomor pendaftaran PErmintaan Informasi Publik;
e. Informasi Publik yang diminta;
f. Tujuan penggunaan Informasi;
g. Alasan pengajuan keberatan;
h. Alasan penolkana/pemberian; dan
i. Hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
- Petugas meneruskan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada Atasan PPID.
- Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis atas keberatan yang telah diajukan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
- Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 7 paling sedikit memuat:
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
- Petugas menyampaikan tanggapan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
- Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.
- Jika Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- Telepon : +62 (361) 701954
- Email : humas@unud.ac.id
SOP PENGELOLAAN KEBERATAN ATAS INFORMASI
Formulir Keberatan atas Informasi Publik dapat di download di bawah ini: