PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK

Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Informasi

Alasan Pengajuan Keberatan

  • Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;
  • Tidak disediakannya informasi berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
  • Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  • Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.

Tata Cara Pengajuan

  • Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir secara langsung atau melalui online di website PPID yang disediakan oleh petugas atau membuat surat tertulis.
  • Pengajuan keberatan karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf A ditujukan kepada Atasan PPID Universitas Udayana (Rektor)
d/a Gedung Rektorat
Jl. Raya Kampus Unud
Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, 80361
Bali
  • Surat keberatan memuat informasi tentang:

           1. Nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;

           2. Tujuan penggunaan Informasi Publik;

           3. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;

           4. Alasan pengajuan keberatan;

           5. Nama dan tanda tangan Pemohon.




Tata Cara Pengelolaan Keberatan atas Informasi
  • Petugas yang menerima formulir permohonan keberatan atau surat permohonan keberatan memberikan tanda terima berupa formulir keberatan (asli).
  • Dalam hal permohonan diajukan melalui surat, petugas menuangkan dalam formulir dan memberikan formulir (asli) sebagai tanda terima yang diberikan.
  • Petugas menyimpan salinan tanda terima sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sebagai berkas kelengkapan register keberatan.
  • Petugas mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon Informasi Publik.
  • Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 sekurang-kurangnya memuat:

           a. Nomor registrasi pengajuan keberatan;

           b. Tanggal diterima keberatan;

           c. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;

           d. Nomor pendaftaran PErmintaan Informasi Publik;

           e. Informasi Publik yang diminta;

           f. Tujuan penggunaan Informasi;

           g. Alasan pengajuan keberatan;

           h. Alasan penolkana/pemberian; dan

           i. Hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

  • Petugas meneruskan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada Atasan PPID.
  • Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis atas keberatan yang telah diajukan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
  • Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 7 paling sedikit memuat:

           a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;

           b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan

           c. Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.

  • Petugas menyampaikan tanggapan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
  • Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.
  • Jika Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi.


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

  • Telepon : +62 (361) 701954
  • Email : humas@unud.ac.id


SOP PENGELOLAAN KEBERATAN ATAS INFORMASI

Formulir Keberatan atas Informasi Publik dapat di download di bawah ini:

Download File