PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK

Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Informasi

Alasan Pengajuan Keberatan

  • Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;
  • Tidak disediakannya informasi berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
  • Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  • Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.

Tata Cara Pengajuan

  • Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir secara langsung atau melalui online di website PPID yang disediakan oleh petugas atau membuat surat tertulis.
  • Pengajuan keberatan karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf A ditujukan kepada Atasan PPID Universitas Udayana (Rektor)
d/a Gedung Rektorat
Jl. Raya Kampus Unud
Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, 80361
Bali
  • Surat keberatan memuat informasi tentang:

           1. Nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;

           2. Tujuan penggunaan Informasi Publik;

           3. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;

           4. Alasan pengajuan keberatan;

           5. Nama dan tanda tangan Pemohon.




Tata Cara Pengelolaan Keberatan atas Informasi
  • Petugas yang menerima formulir permohonan keberatan atau surat permohonan keberatan memberikan tanda terima berupa formulir keberatan (asli).
  • Dalam hal permohonan diajukan melalui surat, petugas menuangkan dalam formulir dan memberikan formulir (asli) sebagai tanda terima yang diberikan.
  • Petugas menyimpan salinan tanda terima sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sebagai berkas kelengkapan register keberatan.
  • Petugas mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon Informasi Publik.
  • Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 sekurang-kurangnya memuat:

           a. Nomor registrasi pengajuan keberatan;

           b. Tanggal diterima keberatan;

           c. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;

           d. Nomor pendaftaran PErmintaan Informasi Publik;

           e. Informasi Publik yang diminta;

           f. Tujuan penggunaan Informasi;

           g. Alasan pengajuan keberatan;

           h. Alasan penolkana/pemberian; dan

           i. Hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

  • Petugas meneruskan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada Atasan PPID.
  • Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis atas keberatan yang telah diajukan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
  • Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 7 paling sedikit memuat:

           a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;

           b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan

           c. Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.

  • Petugas menyampaikan tanggapan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
  • Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.
  • Jika Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi.


SOP PENGELOLAAN KEBERATAN ATAS INFORMASI

Formulir Keberatan atas Informasi Publik dapat di download di bawah ini:

Download File