PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan atas Informasi Publik kepada Universitas Udayana secara tertulis atau tidak tertulis. Unud akan mencatat identitas Pemohon Keberatan atas Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, no KTP/SIM, telp, email, pekerjaan, tujuan mengajukan keberatan, serta alasan mengajukan kebertan atas informasi publik;
- Petugas Pelayanan mencatat pengajuan keberatan atas informasi publik ke dalam buku register keberatan;
- Unud akan memberikan tanda bukti Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat pengajuan diterima;
- Sekretaris PPID menyiapkan bahan tanggapan atas pengajuan keberatan pelayanan informasi publik;
- Ketua PPID membuat keputusan tanggapan/jawaban atas pengajuan keberatan pelayanan informasi publik;
- Petugas Pelayanan menyerahkan keputusan tanggapan sebagai jawaban atas keberatan pelayanan informasi public paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja;
- Petugas Pelayanan mencatat surat keputusan ke dalam buku register kebertatan;
- Sekretaris PPID menyimpan berkas pengajuan keberatan pelayanan informasi sebagai arsip;
- Sekretaris PPID menyusun laporan pengajuan keberatan pelayanan informasi publik secara berkala.
SOP PENGELOLAAN KEBERATAN ATAS INFORMASI
Formulir Keberatan atas Informasi Publik dapat di download di bawah ini: