PENANGANAN SENGKETA ATAS INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PERMOHONAN SENGKETA ATAS INFORMASI PUBLIK


  1. Pemohon informasi mengajukan sengketa selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.
  2. Dalam 14 hari sejak diterimanya permohonan sengketa oleh Komisi Informasi, Komisi Informasi melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi (proses tersebut diselesaikan paling lambat dalam waktu 100 hari kerja).
  3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
  4. Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau salah satu pihak menarik diri, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
  5. Jika Pemohon Informasi tidak puas dengan hasil Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi.