Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Universitas Udayana
Pimpinan Universitas Udayana telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah berkas LHKPN Pimpinan Universitas :
- LHKPN Rektor
- LHKPN Wakil Rektor Bidang Akademik
- LHKPN Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
- LHKPN Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
- LHKPN Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan
- LHKPN Kepala Biro Umum
- LHKPN Kepala Biro Kemahasiswaan
- LHKPN Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
Universitas Udayana juga telah melaporkan LHKPN para pejabatnya, dengan rekapan sebagai berikut :