Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Universitas Udayana
Pimpinan Universitas Udayana telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah berkas LHKPN Pimpinan Universitas :
- LHKPN Rektor
- LHKPN Wakil Rektor Bidang Akademik
- LHKPN Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
- LHKPN Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
- LKHPN Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerja sama dan Informasi (Pejabat baru sedang dalam proses pengusulan)
- LHKPN Kepala Biro Umum
- LHKPN Kepala Biro Kemahasiswaan
- LHKPN Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
- LHKPN Dekan Fakultas Ilmu Budaya
- LHKPN Dekan Fakultas Kedokteran
- LHKPN Dekan Hukum
- LHKPN Dekan Teknik
- LHKPN Dekan Pertanian
- LHKPN Dekan Ekonomi dan Bisnis
- LHKPN Dekan Peternakan
- LHKPN Dekan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- LHKPN Dekan Kedokteran Hewan (Pejabat baru sedang dalam proses pengusulan)
- LHKPN Dekan Teknologi Pertanian
- LHKPN Dekan Pariwisata
- LHKPN Dekan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- LHKPN Dekan Kelautan dan Perikanan
- LHKPN Direktur Pascasarjana (Pejabat baru sedang dalam proses pengusulan)
Universitas Udayana juga telah melaporkan LHKPN para pejabatnya, dengan rekapan sebagai berikut :

