Individu: wajib KTP dengan NIK sah. Badan hukum: wajib dokumen pengesahan badan hukum dari Kemenkumham. Kelompok orang/kuasa: wajib surat kuasa khusus beserta identitas pemberi dan penerima kuasa jika permohonan dikuasakan.
*) Biaya layanan Informasi Publik adalah Gratis, biaya yang timbul atas permohonan informasi akan dikenakan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman, penggandaan dokumen atau media penyimpanan dibebankan kepada pemohon. *) PPID Unud memberikan jawaban permohonan informasi publik maksimal dalam 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang secara tertulis selama 7 hari kerja jika memerlukan koordinasi atau pengujian konsekuensi. Pernyataan * Dengan mengisi form ini saya telah memahami dan menyetujui persyaratan permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
*) Biaya layanan Informasi Publik adalah Gratis, biaya yang timbul atas permohonan informasi akan dikenakan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman, penggandaan dokumen atau media penyimpanan dibebankan kepada pemohon.
*) PPID Unud memberikan jawaban permohonan informasi publik maksimal dalam 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang secara tertulis selama 7 hari kerja jika memerlukan koordinasi atau pengujian konsekuensi.