Hak Atas Informasi Publik

A. Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANGNNPELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
  6. Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor KEP-224/01/05/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi


Peran penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum dimana setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik seperti yang diamanatkan dalam perundang-undangan dimana setiap orang berhak:

  1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.


B. Informasi yang Dapat Diakases Publik, antara lain: 

  1. Informasi yang berada di bawah kewenangannya yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Universitas Udayana yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik dan bersifat terbuka. 
  2. Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait.
  3. Informasi mengenai laporan keuangan.
  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  6. Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Universitas Udayana, tidak termasuk informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
  7. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya.
  8. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
  9. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik.
  10. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.
  11. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  12. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
  13. Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  14. Putusan Badan Peradilan
  15. Ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum.
  16. Surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.
  17. Rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum.
  18. Laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum.
  19. Laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi.


C. Informasi yang Tidak Dapat Diakses Publik (yang dikecualikan), antara lain:

  1. Informasi Publik yang bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
  2. Informasi yang dapat membahayakan Negara.
  3. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
  4. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
  5. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
  6. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, seperti:
    - Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
    - Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
    - Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
    - Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya.
    - Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
  9. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
    - Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.
    - Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.
    - Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya.
    - Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer.
    - Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.
    - Sistem persandian Negara.
    - Sistem intelijen negara.
  10. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
    - Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
    - Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik Negara.
    - Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan.
    - Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya.
    - Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau property.
    - Rencana awal investasi asing.
    - Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya.
    - Hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
  11. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
    - Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional.
    - Korespondensi diplomatik antarnegara.
    - Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional.
    - Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri
  12. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
  13. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
    - Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
    - Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
    - Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
    - Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.
    - Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
    - Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi
      Informasi atau pengadilan.
  14. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
  15. Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.
  16. Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.