Permohonan Informasi Publik

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK


  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Universitas Udayana secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. Unud akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta
  3. Unud akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. Unud akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Permintaan informasi publik dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Unud akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan: 
    1. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan UI ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan UI dan Unud mengetahui keberadaan informasi tersebut, UI akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta. 
    2. Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan). 
    3. Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik) 
    4. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan. 
    5. Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
    6. Unud dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. 

SOP Permohonan Informasi Publik

Formulir Permohonan Informasi Publik dapat di download di bawah ini:

Download File