PPID UNIVERSITAS UDAYANA

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

Pelayanan Informasi Publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Universitas Udayana menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1856/UN14/HK/2023.


Universitas Udayana sebagai Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik. PPID Unud secara rutin akan mempublikasikan segala informasi melalui website Unud. 

Informasi mengenai regulasi dapat anda dapatkan pada laman Komisi Informasi, dokumen regulasi pemerintah mengenai keterbukaan informasi publik bisa anda lihat pada tautan ini

SEJARAH PPID UNIVERSITAS UDAYANA

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010, hal ini menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik pada badan publik di Indonesia, salah satunya di Universitas Udayana.


Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi setiap individu untuk memperoleh informasi publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ini juga menjadi landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. 


Hak untuk memperoleh Informasi ini menjadi sangat penting, karena publik dapat turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan negara sehingga semakin dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. 


Universitas Udayana sebagai salah satu badan publik yang kini bernaung di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah membentuk PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) di lingkungan Universitas Udayana di mana tugas dan kewenangannya telah diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana 1856/UN14/HK/2023 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Udayana bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi, pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyelesaian sengketa informasi dan teknologi informasi dan komunikasi. 


Dalam pelaksanaan tugasnya Tim PPID Unud telah menyiapkan meja layanan informasi yang berlokasi di lobi Gedung Rektorat Universitas Udayana Kampus Jimbaran yang memberikan layanan kepada individu yang membutuhkan informasi terkait Universitas Udayana. Di samping itu juga telah disiapkan informasi yang dapat diakses secara online melalui laman ppid.unud.ac.id. Untuk menjamin ketersediaan dan keakuratan informasi yang disediakan, PPID senantiasa melakukan koordinasi dengan unit penyedia informasi. Dengan hal ini diharapkan publik dapat mengakses seluas-luasnya informasi publik yang dikelola oleh PPID Universitas Udayana.


TUGAS DAN FUNGSI PPID
PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi di badan publik.   


PPID mempunyai fungsi antara lain :

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik;
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Pelayanan informasi publik;
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi

VISI DAN MISI PPID

Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.

  1. Layanan Informasi Publik
    Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. Profesional
    Memiliki komitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan informasi publik;
  3. Transparan
    Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
  4. Akuntabel
    Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik);
  5. Peran Aktif Masyarakat
    Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan sektor transportasi;

Misi

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi;


STRUKTUR ORGANISASI PPID UNIVERSITAS UDAYANA

SK Penetapan Personalia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Udayana